"\n\t\t\n\n<\/figure>\n\n\n\n<\/figure>\n\n\n\n<\/figure>\n\n\n\n<\/figure>\n\n\n\n<\/figure>\n<\/figure>\n\n\n\nDinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengikuti Workshop Implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial bagi Gelandang dan Pengemis (Gepeng) yang dilaksanakan Bekasi, 10\u201312 Maret 2026.<\/p>\n\n\n\nKegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang (KPO) Kementerian Sosial RI, yang diikuti oleh 22 Dinas Sosial Provinsi atau UPTD Panti Sosial serta 22 Kabupaten\/Kota dari seluruh Indonesia yang dinilai terbaik dalam penanganan gelandangan dan pengemis di daerahnya masing-masing.<\/p>\n\n\n\nKepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Farhanie melalui Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Selamat Riadi, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari evaluasi penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), khususnya pada layanan panti sosial yang menangani gelandangan dan pengemis.<\/p>\n\n\n\n\u201cPemprov Kalsel melalui Dinas Sosial telah memiliki lima Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Panti Sosial yang memberikan pelayanan rehabilitasi sosial, salah satunya melalui Panti Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial (PRSTS) Barakat Cangkal Bacari yang menangani penyandang masalah sosial termasuk gelandangan dan pengemis,\u201d kata Selamat, Bekasi, Kamis (12\/3\/2026).<\/p>\n\n\n\nIa menambahkan bahwa pelaksanaan penanganan tersebut juga mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.<\/p>\n\n\n\nDalam Bab V tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, khususnya Pasal 12, disebutkan bahwa pemerintah daerah sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya melaksanakan berbagai upaya meliputi pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, serta perlindungan dan jaminan sosial.<\/p>\n\n\n\n\u201cPelayanan kepada tuna sosial, khususnya gelandangan dan pengemis di dalam panti, dilaksanakan melalui berbagai pendekatan seperti usaha preventif, represif, rehabilitatif, serta usaha pendukung dan penunjang,\u201d ucap Selamat.<\/p>\n\n\n\nWorkshop tersebut dibuka langsung oleh Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang Kementerian Sosial RI. Sejumlah narasumber turut hadir memberikan materi, di antaranya dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN\/Bappenas, Biro Perencanaan Sekretariat Ditjen Rehabilitasi Sosial, serta akademisi Prof. Robert M. Z. Lawang.<\/p>\n\n\n\nSelain itu, kegiatan juga diikuti oleh para Kepala Sentra dari berbagai daerah di Indonesia. Selama tiga hari pelaksanaan, kegiatan berlangsung melalui sesi tatap muka dengan pemaparan materi dari narasumber, diskusi dan tanya jawab, pertemuan daring melalui Zoom Meeting, presentasi makalah dari masing-masing peserta, serta pengisian Google Form terkait implementasi SPM sebagai bahan evaluasi. MC Kalsel\/Rns<\/p>\n\n\n\n\n\t\t\t<\/div>"